Visa Ke Jepang Untuk Wni

Mengisi form dan registrasi e-paspor

Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.

Semua yang perlu Anda ketahui saat memasuki, meninggalkan, dan berada di Jepang

Setiap wisatawan asing yang memasuki Jepang wajib memiliki paspor yang berlaku selama periode tinggal mereka, dan setiap wisatawan wajib mematuhi ketentuan dalam visa tersebut.

Lihat informasi di bawah ini terkait ketentuan terbaru visa Jepang.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi kantor kedutaan besar atau kantor konsuler Jepang di negara tempat tinggal Anda.

Pembuatan Visa Waifer Jepang Melalui Japantrips

Bagi kamu yang ingin apply Visa Waiver Jepang dengan cara yang lebih mudah dan efisien, kamu bisa menggunakan jasa Japantrips, lho!

Jika kamu menggunakan jasa Japantrips, kamu hanya tinggal klik link produk Visa Waiver Jepang ini dan memberikan data-data yang dibutuhkan kepada kami. Data-data tersebut meliputi:

Apabila data sudah diberikan, kamu hanya tinggal menunggu selagi tim Japantrips memproses pesananmu. Kamu tidak perlu sampai memutar otak apabila merasa kebingungan dengan cara apply Visa Waiver Jepang ini. Cukup serahkan pada Japantrips, dan biarkan kami membantumu!

Jadi tunggu apalagi? Ayo segera buat Visa Waiver Jepang milikmu menggunakan jasa Japantrips sekarang juga!

”Saya ditawari bekerja di perusahaan saham yang katanya perusahaannya ada izin. Ternyata saya dikirim ke Kamboja, (untuk) bekerja menipu orang Indonesia. Di sini kerja mulai jam 09.00 pagi sampai jam 11.00 malam. Saya ingin pulang,” papar ATK (30), salah satu korban yang saat ini bekerja di Kamboja, dalam percakapan telepon dengan Kompas, Senin (4/3/2024).

Perempuan lulusan sekolah menengah atas, kelahiran Sulawesi Utara itu mengaku bekerja di luar negeri karena informasi dari temannya bahwa akan mendapat gaji sekitar 700 dollar AS per bulan. Setelah wawancara melalui Telegram, dia diminta membuat paspor, lalu berangkat ke Jakarta.

Kecuali paspor, semua biaya perjalanan dan hotel saat transit di Jakarta dibiayai pihak perekrut. Pada awal Januari, ATK bersama lima temannya berangkat ke Thailand, transit di Kuala Lumpur, Malaysia. Semua urusan pemberangkatan sudah diatur oleh perekrut.

Jadi, kami harus mencari member di Facebook, Instagram, atau di mana saja ada orang kaya atau berduit. Kemudian, merayu mereka agar percaya pada kami, lalu kami ajak main kripto.

Ketika sampai di Thailand, ATK dan teman-teman dikirim ke Kamboja dan tinggal di mes yang berisi puluhan anak Indonesia dan kemudian bekerja di sebuah perusahaan yang menipu orang-orang Indonesia.

Cara kerjanya, dia dan kawan-kawan membuat akun Telegram, dan profilnya bukan dirinya, menggunakan data dan wajah orang lain, kemudian menghubungi orang-orang Indonesia.

”Jadi, kami harus mencari member di Facebook, Instagram, atau di mana saja ada orang kaya atau berduit. Kemudian, merayu mereka agar percaya pada kami, lalu kami ajak main kripto,” kata ATK.

Setelah mendapat kepercayaan, calon korban diminta menyetor sejumlah uang sebagai deposit. Pada tahap-tahap awal korban mendapat komisi sehingga kemudian diminta mengirim lagi dana hingga dalam jumlah besar, bahkan miliaran.

Kendati bekerja siang malam, ATK tidak menerima gaji. Sebaliknya, dia memiliki utang pada perusahaan sekitar 2.300 dollar AS. Utangnya terus bertambah karena dia beberapa kali sakit dan biaya rumah sakit dibayar perusahaan sebagai utang. ”Bagaimana mau pulang, utang saya sekarang sudah sekitar 2.500 dollar AS,” ucap ATK yang akhirnya melaporkan kasusnya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara daring.

Menurut ATK, saat ini ada banyak anak muda Indonesia bekerja di berbagai perusahaan di Kamboja. Bahkan, banyak yang dari Manado. Bahkan, dia mendapat informasi saat ini perusahaannya membutuhkan tenaga sekitar 100 orang dan tengah merekrut anak-anak Indonesia. ”Jangan pernah percaya dengan ajakan kerja di luar negeri. Itu bohong semua,” ujar ATK.

Baca juga: Penipuan Daring Jadi Perhatian Kemenlu, Ratusan Korban TPPO Dipulangkan

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah menerima laporan ATK dan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Kamboja. ”KBRI di Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat. Lokasi tempat kerja ATK sudah diketahui, sekitar dua jam perjalanan darat dari Phnom Penh,” katanya.

Sejak tahun 2020-2023, Kemenlu telah menangani dan menyelesaikan 3.428 kasus yang terkait online scam yang menimpa WNI di delapan negara, yang 1.748 di antaranya berada di Kamboja. ”Ini menjadi keprihatinan kita semua. Berbagai upaya kita lakukan. Keberangkatan ke Kamboja masih terus terjadi, terutama terkait online scam dan judi online,” kata Judha.

Catatan Kemenlu, Kamboja merupakan salah satu lokasi dengan jumlah terbanyak WNI korban TPPO melalui penipuan daring. Selain Kamboja, lokasi lain di antaranya Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Kuala Lumpur, Dubai, dan Hong Kong.

Para pekerja migran asal Indonesia yang mengalami penipuan kerja di Kamboja berada di asrama perusahaan di kota Sihanoukville. Mereka berharap bisa segera dipulangkan ke Indonesia dan upah mereka dibayarkan.

Menurut data per 31 Desember 2023, WNI di Kamboja yang melapor secara daring berjumlah 17.121 orang atau naik tujuh kali lipat dibandingkan dengan tahun 2020. Namun, dari informasi Kementerian Tenaga Kerja Kamboja, ternyata ada 58.307 WNI yang memiliki izin kerja di Kamboja per September 2023.

Bahkan, WNI yang mempunyai izin tinggal 1 tahun dan 6 bulan di Kamboja angkanya mencapai 73.724 orang per September 2023. Adapun wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Kamboja per 31 Desember 2023 berjumlah 127.178 orang.

Untuk kejahatan online scam, menurut Judha, paling banyak korban yang direkrut berasal dari Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat. Hingga kini sejumlah langkah telah dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencegah WNI menjadi korban TPPO.

”Bagaimana langkah pencegahan di hulunya? Ini yang perlu diperkuat agar masyarakat jika ingin bekerja di luar negeri lakukanlah dengan cara aman dan yang penting datanya tercatat di pemerintah,” kata Judha tegas.

Baca juga: Kembali 34 WNI Tertipu Perusahaan Daring dan Disekap di Kamboja

Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto saat dihubungi Senin petang menyatakan, kasus yang dialami ATK bukan pertama kali. Kasus seperti itu rutin dilaporkan kepada pihak KBRI di Phnom Penh dan pihaknya berusaha menindaklanjuti agar terselesaikan.

”KBRI Phnom Penh sedang melakukan pendalaman terhadap laporan karena memang dalam berbagai kasus yang kami terima informasi perlu pendalaman. Kadang pelaporan disampaikan bukan yang berada di Kamboja, melainkan oleh saudaranya sehingga butuh waktu verifikasi,” kata Santo.

Verifikasi diperlukan karena sering terjadi ketika di tengah perjalanan pihak pelapor tidak melanjutkan kasusnya. Karena itu, dalam kasus ATK akan dilakukan pendalaman kembali.

Sejak tahun 2014 lalu, pemegang e-paspor Indonesia sudah bisa mengunjungi Jepang tanpa visa, lho! Bagaimana caranya?

Sebelumnya, orang-orang yang hendak pergi ke Jepang harus mengurus visa terlebih dahulu. Akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak negara yang merilis sistem bebas visa untuk wisatawan mancanegara, salah satunya adalah negara Jepang.

Kamu yang ingin bepergian ke Jepang memiliki kesempatan untuk mengunjungi Negeri Sakura tersebut dengan menggunakan sistem bebas visa yang disebut Visa Waiver.

Visa dan Status Tinggal

Sebelum masuk ke Jepang, Anda harus memperoleh visa terlebih dahulu. Jenis status tinggal ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan orang asing di Jepang, status dan posisi di Jepang. Nama status tinggal untuk belajar di universitas, junior colleges, colleges of technology atau Kosen/Politeknik, professional training colleges, dan lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang ditetapkan sebagai "Student". Masa tinggal dengan status student (pelajar) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk setiap pelajar asing yaitu masa tinggal yang tidak melebihi dari 4 tahun 3 bulan.

Dokumen yang Menyatakan Kemampuan untuk Membayar Biaya Hidup saat Tinggal di Jepang

Saat Anda mengajukan permohonan sertifikat kelayakan (COE), Anda akan diminta untuk memberikan bukti bahwa selama Anda belajar di Jepang, Anda mempunyai biaya yang cukup untuk memenuhi kehidupan Anda.

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

Kepada orang asing yang periode tinggalnya melebihi 3 bulan akan diterbitkan "KTP Jepang (RESIDENCE CARD)" Anda harus selalu membawa KTP Jepang ke mana pun Anda pergi.

Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang

Penerbitan KTP Jepang

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.

Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian

Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.

Proses pengecekan imigrasi

Jika memiliki visa waiver, pemeriksaan di imigrasi akan lebih ketat. Mulai dari banyaknya pertanyaan, bukti akomodasi, hingga pengecekan jumlah uang tunai. Hal ini disebabkan karena tanpa adanya kecukupan dana saat pengajuan visa waiver.

Berbeda dengan visa biasa yang gak akan mengalami pemeriksaan ketat, karena sudah diminta kecukupan dana saat pengajuan visa.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Masa berlaku visa waiver adalah 15 hari selama di Jepang. Jika ingin menetap lebih dari 15 hari, maka kamu harus tetap mengurus visa biasa. Sedangkan, visa biasa gak ada ketentuan seperti visa waiver.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa

Persyaratan kedua visa ini pun berbeda. Untuk visa biasa, kamu memerlukan dokumen berikut ini:

Sedangkan, untuk visa waiver, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini:

Tentu saja harganya pun berbeda. Visa waiver memiliki tarif Rp475 ribu. Sementara visa biasa memiliki tarif Rp975 ribu untuk single dan Rp1 juta 525 ribu untuk multiple.

Itu dia beberapa perbedaan visa waiver dan visa biasa untuk liburan ke Jepang. Kalau kamu sendiri, lebih tertarik jenis visa yang mana?

Baca Juga: Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Membuat Visa dan Biayanya

Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.

Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?

Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.

Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.

Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.

Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.

Informasi Penting Mengenai Visa Waiver Jepang